Perbuatan Perbuatan Yang Beresiko Hukum Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Permasalahan hukum dimulai dari adanya peristiwa hukum, dan peristiwa hukum tersebut merupakan peristiwa yang melanggar perjanjian baik secara private ( perdata ) maupun perjanjian bersifat publik ( tata usaha negara dan pidana ). Dan peristiwa tersebut diakibatkan oleh perbuatan subyek hukumbaik dalam bentuk perseorangan, badan usaha maupun badan hukum.
Begitu juga dalam peristiwa pengadaan barang atau jasa pemerintah, memiliki setidaknya tiga aspek hukum, yaitu perdata, pidana dan administrasi negara. Kini biizaa legal akan mengupas perbuatan perbuatan yang dimungkinkan akan mejadi masalah hukum secara pidana dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. Berikut rincian perbuatan perbuatan yang dimungkinkan memiliki resiko hukum pidana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Perbuatan Beresiko Hukum Dalam Tahap Persiapan.
Subyek hukum yang beresiko melakukan perbuatan beresiko hukum pidana dalam tahap persiapan dimungkinkan adalah KPA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) PA ( Pengguna Anggaran ) dan Dan PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ). Perbuatan perbuatan yang berisiko hukum antara lain yaitu:
- Pengguna Anggaran Tidak Membuat RUP ( Rencana Umum Pengadaan ).
- Proses Persiapan diarahkan ke Pengguna Anggaran.
- HPS atau Harga Perkiraan Sendiri tidak mengacu pada standart yang ada, atau keahlian dan data yang ada.
Perbuatan Beresiko Hukum Dalam Tahap Pemilihan.
Subyek hukum yang beresiko melakukan perbuatan beresiko hukum pidana dalam tahap pemilihan dimungkinkan dilakukan oleh ULP ( Unit Layanan Pengadaan ) dan perbuatan yang beresiko hukum adalah:
- Unit Layanan Pengadaan tidak memahami dokumen pengadaa.
- Prosedur / Kriteria Evaluasi Tidak ada atau Tidak Jelas.
Perbuatan Beresiko Hukum Dalam Tahap Pelaksanaan.
Subyek hukum yang beresiko melakukan perbuatan beresiko hukum pidana dalam tahap pelaksanaan adalah PPK ( Pejabat Pembuat Komitment ) dan perbuatan yang beresiko hukum adalah sebagai berikut:
- Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tidak memahami kontrak.
- Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tidak mampu mengendalikan jalannya kontrak.
Perbuatan Bersiko Hukum Dalam Tahap Serah Terima.
Subyek hukum yang beresiko melakukan perbuatan beresiko hukum pidana dalam tahap pelaksanaan adalah Pejabat / Penerima Hasil Pekerjaan atau yang disebut dengan PPHP. Sedang perbuatan perbuatan yang memiliki resiko hukum adalah sebagai berikut:
- PPHP tidak paham akan substansi kontrak, sehingga tidak memahami apa yang diterima.
- PPHP tidak tahu cara menguji barang atau jasa sesuai dengan kontrak atau perjanjian.
Perbuatan di empat area tersebut bisa menimbulkan resiko hukum pidana, sehingga dalam melaksanakan kontrak perlu dicermati hal hal tersebut di atas, agar tidak terjadi masalah hukum pidana dalam pengadaan barang atau jasa. @supriadiasia.